KALIANDA - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Bengkulu dan Lampung didampingi Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, menyambangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (10/3/2025).
Kunjungan itu dalam rangka membahas penandatanganan naskah perluasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VI Tahun 2025.
Kedatangan mereka diterima langsung Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, beserta jajaran, di ruang kerja bupati setempat.
Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menjelaskan, pembahasan perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
"Maksud tujuan kami melakukan PKS ini karena tahun 2025 PKS ini menjadi prasyarat untuk turunnya dana bagi hasil dari pusat. Karena ada persentase yang akan berkurang seandainya PKS ini belum dilakukan penandatanganan," kata Dewi Imelda Sari.
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJB Bengkulu dan Lampung, Sugiri Tejanagara menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan PKS dari tiga instansi yakni dari DJB, DJPK serta Pemerintah Daerah.
"Izin pak bupati, nanti hari Rabu 12 Maret 2025 akan dilakukan penandatanganan dan hari ini kita akan melihat kesiapan terutama pada dokumen-dokumen pendukungnya. Mudah-mudahan PKS ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Sugiri Tejanagara.
Kepala Kantor Pajak Pratama Natar, Dewi Imelda Sari, menjelaskan, pembahasan perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
"Maksud tujuan kami melakukan PKS ini karena tahun 2025 PKS ini menjadi prasyarat untuk turunnya dana bagi hasil dari pusat. Karena ada persentase yang akan berkurang seandainya PKS ini belum dilakukan penandatanganan," kata Dewi Imelda Sari.
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJB Bengkulu dan Lampung, Sugiri Tejanagara menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan PKS dari tiga instansi yakni dari DJB, DJPK serta Pemerintah Daerah.
"Izin pak bupati, nanti hari Rabu 12 Maret 2025 akan dilakukan penandatanganan dan hari ini kita akan melihat kesiapan terutama pada dokumen-dokumen pendukungnya. Mudah-mudahan PKS ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Sugiri Tejanagara. (rls)