PKB Lamsel Laporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Lampung Selatan


 

KALIANDA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lampung Selatan melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik. Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

 

Edy dilaporkan oleh Ketua DPC PKB Lampung Selatan Aliiful Ma’rifah, Sekjen DPC PKB Lampung Selatan Hargito dan Bendahara DPC PKB Lampung Selatan Sutaji Abbdullah. Didampingi kuasa hukum mereka menegaskan seluruh pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy telah diklarifikasi oleh PKB.

 

“Yang pada pokoknya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Pernyataan itu telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB,” kata Kuasa Hukum pelapor Adiyana usai mendatangi Polres Lampung Selatan, Selasa (6/8/2024).

 

Edy juga diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum mencemarkan nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3) terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan melalui media surat kabar elektronik dan video yang diunggah dalam youtube, Adapun isi/muatan yang disampaikan oleh Terlapor/Teradu adalah tidak benar, bohong dan tidak sesuai kenyataan.

 

“Bahwa seluruh pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy di hadapan awak media massa dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji,” ujar Adiyana

 

Masih kata Kuasa Hukum pelapor, dengan belum terujinya informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy tersebut sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari Klien dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya).Baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.

 

“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3),” ujarnya.

 

Pengurus DPC PKB Lampung Selatan juga menyertakan sederet bukti statement yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy melalui pers. Dengan cukup bukti, DPC PKB Lampung Selatan bersama DPC PKB se-Indonesia serentak melaporkan mantan Sekjen DPP PKB tersebut.

 

Aliful Ma’rifah menjelaskan laporannya pun sudah diterima dengan baik oleh pihak Polres Lampung Selatan. Dia juga menyebut setiap perkembangan tentu dilakukan oleh pihak penyidik termasuk jika diperlukan saksi untuk menguatkan laporan ini.(red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.