Tok! Delapan Fraksi DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Selatan TA 2023


Kalianda- DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023. 


Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jumat (21/6/2024). 


“Rapat paripurma telah memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 34 anggota dari jumlah keseluruhan 50 anggota dewan. Rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Hendry Rosyadi.


Sementara, dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Jenggis Khan Haikal mewakili Tim Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan menyampaikan, sesuai dengan tahapan, Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan telah membahas Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama dengan instansi terkait. 


Pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 terhitung selama 10 hari mulai tanggal 10 hingga 20 Juni 2024.


"Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah disusun sesuai aturan yang berlaku. Dengan berbagai pertimbangan, Ranperda dapat disulkan dan disetujui menjadi Perda," ujar Jenggis Khan Haikal.


Disisi lain, Fraksi PKS menekankan kepada Pemkab setempat agar mengoptimalkan kinerja pencapaian Target PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam peningkatan efektifitas dan efisiensi belanja agar tercapai keseimbangan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sehingga tidak terjadi defisit anggaran di akhir tahun.


Selain itu Fraksi PKS juga menekankan penyusunan dalam penyusunan perencanaan anggaran belanja operasi khususnya barang dan jasa kedepannya perlu ditata ulang sesuai dengan kepentingan atau urgensinya dan menambah belanja modal.


Selanjutnya menyarankan terkait dengan mematuhi ketentuan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah agar pemerintah daerah membuat skema atau simulasi perencanaan keuangan daerah dimana 40% APBD digunakan untuk belanja modal.


“Jangan sampai kedepannya terkena sanksi pengurangan dana DAK dan DAU.”kata juru bicara Fraksi PKS M. Akyas.



Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi seluruh stakeholder yang turut serta dalam pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2023. 


"Saya mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Hari ini seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui, sehingga Ranperda dapat disahkan menjadi perda," kata Nanang.


Terkait dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Nanang menjelaskan, saat ini pemerintah daerah terus berpacu dan berupaya meningkatkan PAD melalui potensi yang ada di daerah. 


"Saya selalu evaluasi kinerja, masukan dari DPRD bagaimana untuk meningkatkan pendapatan daerah. Situasi dan kondisi kami menginginkan pendapatan sebesar-besarnya," ujar Nanang. (red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.