Bawaslu Lamsel dan Sat Pol PP Bereskan 425 APS Menyalahi Aturan

 



KALIANDA - Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan bersama Sat Pol PP menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan. Target utama penertiban ini didominasi banner bergambar caleg yang dipasang dan berada di fasilitas umum. 

Penertiban mulai dilakukan di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Kalianda, Merbau Mataram dan Kecamatan Sidomulyo. Laporan Bawaslu dari operasi gabungan itu diperoleh sebanyak 425 APS dengan rincian 84 di Kecamatan Kalianda,  143 di Merbau Mataram dan 198 di Kecamatan Sidomulyo. Adapun APS yang telah ditertibkan hari ini ditempatkan di kantor satpol PP dan Kantor Camat Sidomulyo dan Merbau Mataram.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam menyampaikan bahwa Alat Peraga Sosialisasi yang diamankan merupakan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang melanggar Perda.

Anam bilang kalau sebelum penertiban, Bawaslu sudah bersurat ke Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan untuk menertibkan APS yang melanggar tersebut, dan hari ini sudah dieksekusi.

"Apabila Partai politik maupun Bakal Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang APS nya ditertibkan  dapat mengambil APS di kantor kecamatan atau di kantor PolPP Kabupaten. Dengan catatan APS yang diambil tidak dipasang kembali di tempat-tempat yg melanggar ketentuan". Ujar Khoirul Anam, Kamis (21/9/2023). 


 

Bawaslu Lamsel memastikan APS yang ditertibkan tidak dirusak, karena semuanya dilakukan dengan baik dan terdokumentasi. Selanjutnya, penertiban APS akan disusul oleh kecamatan-kecamatan lainnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) bahwa telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, SH mengatakan berdasarkan hasil pantauan bawaslu melalui Panwas di 17 kecamatan, terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. 

“Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang istrik, tempat iabadah, dan di area atau lokasi tempat Pendidikan” ujar Wazzaki.

Masih kata Wazzaki, Bawaslu Lampung Selatan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menertibkan APS yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami koordinasi terutama dengan Satpol PP untuk menertibkan APS yang banyak menyalahi aturan. Dari situ akan kita rinci berapa jumlah temuan APS yang menyalahi aturan,” pungkasnya.


 

Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, yang diwakili Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, S.H. mengatakan tujuan penertiban spanduk untuk menjaga fasilitas umum supaya tidak disalahgunakan oleh oknum. 

"Kalau spanduk terpasang di tempat yang semestinya tidak akan kami bongkar," ujarnya, Kamis, 21 September 2023. 

Dia mengatakan seharusnya pemasangan spanduk dilakukan sesuai dengan prosedur. Jangan sampai dipasang di tiang listrik, apalagi dipaku di pepohonan. Apabila hal seperti itu terus dilakukan, maka akan merusak pemandangan dan batang pohon. (red)

 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.