PT. SLL tak Datang, Komisi III Meradang

 




MORAL.CO.ID – Komisi III DPRD Lampung Selatan meradang. Kemarahan itu dipicu ketidakhadiran PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Lampung Selatan, Rabu (8/2) kemarin.

Padahal DPRD Lampung Selatan sudah bersurat kepada stockpile batubara di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung tersebut. Namun hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan yang menghadiri RDP tersebut.

“ Ketidakhadiran PT. SLL sepertinya menyepelekan persoalan yang terjadi. Padahal RDP dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang menyoal keberadaan stockpile batubara tersebut,” kata Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lamsel ini menilai lokasi stockpile batubara itu dinilai tidak tepat lantaran berada dekat dengan pemukiman warga. Dampak terburuknya kata dia bias mengancam kesehatan penduduk disana dalam jangka Panjang.

“Pendirian dan pelaksanaan stockpile batubara itu terkesan dipaksakan karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Lokasinya juga tak jauh dari rumah makan ikan bakar yang paling popular disana,” ujar Jenggis.




Ketidakhadiran PT.SLL membuat Komisi III mengambil kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tak punya itikad baik untuk meminimalisir masalah polusi udara yang muncul dari keberadaan stockpile batubara itu.

“ Sebagai wakil rakyat kami kecewa dengan ketidakhadiran perusahaan. Maka dari itu kami Bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD Lamsel berencana melakukan sidak ke perusahaan itu dalam waktu dekat” ujar Deden, Anggota Komisi III dari Fraksi gabungan Perindo.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Feri Bastian memberikan sanksi administratif kepada PT. SLL. Hasil dari RDP dengan Komisi III itu menyimpulkan Stockpile Batubara tersebut wajib memperbaiki enam hal.

“ Pertama, PT. SLL harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara,” kata Feri Bastian.



Feri bilang tujuan dari perbaikan drainase itu agar hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan warga sekitar perusahaan dapat diminimalisir.

“ Ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile. Keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan stockpile,” ujarnya.

Perusahaan itu juga diharuskan melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya.

“ Terakhir, perusahaan harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat disana berkenaan dengan dampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.